View: 48166|Reply: 425
|
pandangan sisi Islam mengenai MLM
[Copy link]
|
|
Post Last Edit by ctredzuan at 14-6-2010 19:14
Firstly: The way this operation is done is very similar to so called pyramid schemes or multi-level marketing (MLM), even though it may not be exactly the same in all aspects. Pyramid schemes are based on an incentive system, and those who invented them in the west looked only at earning money, with no attention to the question of whether the source is permissible or not. If we assess this system in the light of the texts and principles of sharee抋h, it will become clear that it is haraam from a number of angles, such as:
(i) It is based on consuming people抯 wealth unlawfully, because this pyramid will inevitably have a final level, and these people will definitely lose out to the interests of the higher levels. The pyramid can only grow when there are people who will lose out to the interests of the higher levels which will collect insanely high commissions. In the last two levels of every branch there will be two levels, the first of which is lying and giving false hope to the next level of making a profit, and the last level which will be fooled and cheated, because it will buy but will never find someone to sell to. We have already mentioned above the verses and hadeeth which sternly forbid consuming people抯 wealth unlawfully.
(ii) It is based on gambling, which means that a person pays money in return for which he may get more money than he paid, or he may lose his money. This is what happens to those who join such schemes. This is one of the most important and clearest reasons for it being haraam.
(iii) Because pyramid schemes involve a lot of cheating and deception, they have been banned and outlawed by many kaafir western systems |
|
|
|
|
|
|
|
nie satu lagi usefull link
click disini
[ Last edited by Hiven on 27-5-2005 at 08:38 AM ] |
|
|
|
|
|
|
|
I ve read through all the content...
No doubt that this ustaz is so good in Religious matters.. nobodys knows everything in life.. obviously he do not know indept about Direct Selling (MLM).
His first statement said it all...."Firstly: The way this operation is done is very similar to so called pyramid schemes or multi-level marketing (MLM), even though it may not be exactly the same in all aspects."
HE dont have a clue about the difference between Pyramid Scheme and Genuine MLM product base system..
Making a comparison between MLM agents and Brokerage make it worst... like compering Apple with Durian!! Different marketing orientation... different product catogery..
At one point he also pointed out how MLM price their product unreasonably high... I dont know this ustaz ever learn any Marketing before or not...
Ok here is a simple Marketing lesson for this ustaz.. on pricing
If the cost of product is $10.. how much to price the product to the end user..??
Mr A says $20 (50% profit!! ok whattt
Mr B says.. no lah where got enough one.. got to do some Ads and transportation cost... $30 should be suffecient.
Mr C says.. iseymannn on top off all that my staff every year also want 6 month bonus.. we sell $50 lah
Mr D says.. hey! this product nobody else sell ooo! We are the only one now.. sell $150 also people buy!!!
So how much is consider as overprice?? How to put the right price... What i learn from my marketing guru is... price the product at a price where the customer willing to pay.. add more and more value to the product if we want to sell at higher price.. Eg. generally lips stick cost less then $1 a stick... but the price to end user is between RM10 - $150!! Harammmmmm :lol
Suruh ustaz tu pegi belajar Marketing dulu larrr... :lol |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Petikan dari Syariahonline
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri.
Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Hukum mengikuti bisnes MLM
Petikan dari laman web eramoslem
http://www.eramoslem.com/ks/us/43/9482,2,v.html
Bolehkah Ikut MLM?Publikasi: 08/03/2004 11:55 WIB
Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Leiteratur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.
Hukum Mengikuiti Bisnis MLM.
Karena MLM itu masuk dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh[color]. Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.
Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba', misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.
Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu 'isi perut'nya dengan pisau analisa syariah yang 'tajam dan terpercaya'.
Teliti Dan Ketahui Dengan Pasti.
Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 hal tersebut, yang akan membuat anda jauth ke dalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.
Sebaiknya anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
sambung...
[ Last edited by zal_cool on 27-5-2005 at 03:24 PM ] |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Legalisasi Syariah.
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.
Hindari Produk Musuh Islam.
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Bukna tidak mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya.
Meski pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
[ Last edited by zal_cool on 27-5-2005 at 03:26 PM ] |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Jangan Sampai Berdusta.
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah 'pensiun dini'. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal -misalnya- ujung-ujungnya hanya jualan obat.
Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.
Hati-hati Dengan Mengeksploitir Dalil.
[ Last edited by zal_cool on 27-5-2005 at 03:27 PM ] |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Hati-hati Dengan Mengeksploitir Dalil.
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.
Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang . Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma'isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita tancap gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.
Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas Dan Produktifitas.
MLM itu memang sering menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk.
Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.
Padahal umat ini butu* orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.
Etika Penawaran.
Salah satu hal yang paling 'mengganggu' dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutu*kan.
Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi 'pasar'. Tentu ini akan terasa mengganggu.
Wassalamu a'alikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat, Lc
[ Last edited by zal_cool on 27-5-2005 at 03:29 PM ] |
|
|
|
|
|
|
|
Originally posted by Hiven at 27-5-2005 05:55 PM:
hmmm....
Hmmmm....cam gitu rupa nya....:no::no::no: |
|
|
|
|
|
|
|
nasib baik saya tak join mana2.. hehe |
|
|
|
|
|
|
|
sakit mata den nak baca memalam nih...abih suma hujjah kuar lak tu |
|
|
|
|
|
|
|
:stp::stp::stp: konfius den. :jeling: |
|
|
|
|
|
|
|
Ehhh,.... ni haram ke iadak nih..????
Jangan memain pasal agama ni...!!!!!
:stp: :stp: :stp:
:pray: |
|
|
|
|
|
|
|
waduhhh kok bingung amat. nggak ngerti bung. bikin pusing kepala. ;);) |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Apa-apa bisnes pun boleh jadi halal atau haram. Bergantung kepada orang yang menjalankannya. |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Karena MLM itu masuk dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh[color]. Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam. |
|
|
|
|
|
|
zal_cool This user has been deleted
|
Originally posted by Pandora at 28-5-2005 03:39 PM:
Ehhh,.... ni haram ke iadak nih..????
Jangan memain pasal agama ni...!!!!!
:stp: :stp: :stp:
:pray:
Benda ni memerlukan kajian dan perdebatan. Tak boleh terus declare ia halal atau haram.
*- Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan). |
|
|
|
|
|
|
| |
Category: Belia & Informasi
|