Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ يَسْبِقُونَ الأَغْنِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى الْجَنَّةِ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا “Sesungguhnya kaum muhajirin yang miskin, mereka mendahului masuk surga pada hari kiamat, 40 tahun sebelum orang kaya.” (HR. Ahmad 6735, Muslim 7654, dan Ibnu Hibban 678). Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُسْلِمِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِنِصْفِ يَوْمٍ، وَهُوَ خَمْسُ مِائَةِ عَامٍ “Orang muslim yang miskin akan masuk surga sebelum orang muslim yang kaya dengan selisih setengah hari, yang itu setara dengan 500 tahun.” (HR. Ahmad 8521, Turmudzi 2528, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan dua hadis ini tidaklah bertentangan. Al-Qurthubi memahaminya bahwa perbedaan ini kembali kepada perbedaan keadaan orang miskin dan orang kaya yang bersangkutan. Jika persaingan itu terjadi antar-sesama Muhajirin, selisihnya masuk surga antara miskin dan kaya terpaut 40 tahun. Sementara selain Muhajirin, setengah hari di waktu kiamat, sepadan dengan 500 tahun. (at-Tadzkirah, al-Qurthubi, hlm. 548). Allahu a’lam
|