CariDotMy

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

123Next
Return to list New
View: 10243|Reply: 43

kenikmatan nikah mut'ah

 Close [Copy link]
Post time 11-6-2008 04:57 PM | Show all posts |Read mode
Kita akan melihat apa yang ada dibalik kenikmatan nikah mut'ah dan marilah kita membandingkannya dengan realita pelacuran.

<!-1.
Nikah mut抋h adalah praktek penyewaan tubuh wanita, begitu juga pelacuran.

Kita simak lagi sabda Abu Abdillah : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nikah mut抋h adalah bentuk lain dari pelacuran, karena Imam Abu Abdillah terang-terangan menegaskan status wanita yang dinikah mut抋h: mereka adalah wanita sewaan.

<!-2.  Yang penting dalam nikah mut抋h adalah waktu dan mahar
sekali lagi inilah yang ditegaskan oleh imam syi抋h yang maksum : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.

Begitu juga orang yang akan berzina dengan pelacur harus sepakat atas bayaran dan waktu, karena waktu yang leibh panjang menuntut bayaran lebih pula. Pelacur tidak akan mau melayani
ketika tidak ada kesepakatan atas bayaran dan waktu. Sekali lagi kita menemukan persamaan antara nikah mut抋h dan pelacuran.


<!-3.
Batas minimal 搈ahar
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


 Author| Post time 11-6-2008 04:58 PM | Show all posts
<!-7.
Nafkah

Istri mut抋h yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut抋h hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut抋h sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut抋h sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut抋h.


Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan:
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.


Begitu juga laki-laki yang berzina dengan
pelacur tidak wajib memberi nafkah harian pada si pelacur.


8. Tidak ada batasan jumlah istri
Orang Rafidhah tidak pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam nikah mut`ah.
Tercantum dalam kitab Furuu` Al Kafi dan At Tahdziib dan Al Istibshoor dari Zaraarah, dari Abi Abdillah, ia berkata : "Saya telah menyebutkan kepadanya akan nikah mut`ah apakah nikah mut`ah itu (terjadi) dari empat (yang dibolehkan), ia berkata : nikahilah dari mereka-mereka (para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka itu adalah wanita yang disewa (dikontrak)".
Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja`far sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut`ah : "Bukan nikah mut`ah itu (dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut`ah) tidak ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan."

PAdahal Allah telah berfirman: "
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. "(Al Mukminun : 5-7).

9. Boleh berhubungan anal sex
Syiah menghalalkan menyetubuhi wanita di lubang anusnya. Tercantum dalam kitab Al Istibshoor dari Ali bin Al Hakam ia berkata : Saya telah mendengar Shofwan berkata : Saya telah berkata kepada Al Ridha : Sesungguhnya seorang laki-laki dari budak-budakmu memerintahkan saya untuk menanyakan kepadamu akan suatu masalah, maka dia takut dan malu kepadamu untuk menanyakanmu, ia berkata : apa itu? Ia berkata : Apakah boleh bagi laki-laki untuk menyetubuhi wanita (istrinya) di lubang anusnya? Ia menjawab : Ya, hal itu boleh baginya.

Padahal dalam hadits Nabi Rasulullah melarang dengan keras hubungan lewat dubur, dan para ulama mengatakan ini termasuk dosa besar.

Itulah sedikit saja kabar tentang nikah mut'ah agar diketahui kaum muslimin dan kita dapat menghindari ajaran Syiah ini. Islam yang mulia ini, TIDAKLAH AKAN MUNGKIN menghalalkan cara-cara kotor seperti nikah mut'ah ini. Sesuatu yang melanggar Islam pastilah akan mendatangkan kehancuran, dan sudah terbentang di hadapan kita kehancuran akibat nikah mut'ah ini di hadapan kita. Banyaknya bayi tak berbapak, banyaknya penyakit kelamin seperti siphilis, gonorhea, etc. dan yang lebih menyedihkan yang tertimpa penyakit kotor itu adalah para muslimah. Ternyata mereka tidak tahu bahwa mut'ah itu dilarang. Wallahul mustaan.
Reply

Use magic Report

Post time 11-6-2008 05:58 PM | Show all posts
pity... naked & kantoi there, create another 7 ft deep-hole here... sure will be naked & kantoi again...
Reply

Use magic Report

Post time 11-6-2008 07:40 PM | Show all posts

Reply #3 JieShiang's post

tak menjadi masalah. abg indo kita sedang mempunyai masa tu. Ambil mood dulu. berikan sedikit masa kepadanya. :handshake:
Reply

Use magic Report

Post time 12-6-2008 07:41 AM | Show all posts
...  nak saja aku mergekan dengan thread ni

http://eforum.cari.com.my/viewthread.php?tid=168184
Reply

Use magic Report

Post time 12-6-2008 08:35 AM | Show all posts
salam
kamu lagi?
mengapa kamu kok meninggalkan najis merata2 di forum ini pak? mengenai mutaah ni dah banyak kali di bincang di forum ini, kalau cetuskan satu lagi polemik baru, maka tampak satu pengulangan yg membuang masa. Sebelum thread ni di mergekan, saya jawab dengan mudah secara indirectly melalui soalan2 sahajalah, dan dengannya harap Ikhwan Indo dapat menjawabnya hingga berlaku pencerahan dalam permasalahan ini bagi akalnya:

1) Ulamak sepakat mengatakan mutaah dihalalkan pada hayat Rasulullah saaw (hanya beza pendapat samada terus berlangsung atau batal - maka tak perlu saya bincangkan lagi). Mutaah dihalalkan misalnya dalam ekspedisi perperangan, dan ini sendiri menunjukkan ia bersifat sementara. Jika ia bersifat sementara, bukankah ada batas waktu misalnya; nikah hingga tamat tempoh ekspedisi perang -  Soalan saya, bukankah perkahwinan dalam perperangan itu dibataskan utk satu jangka waktu dkerana ianya bukan bersifat kekal? Lalu mengapa anda mengatakan nikah seperti itu (dengan mahar dan waktu tertentu) sebagai satu bentuk perzinaan?


2) Mutaah diamalkan oleh sahabat2 hatta di luar zon dan waktu perperangan (spt dalam kes Zubair). Soalan saya, apakah mutaah di luar medan perang ini adalah batil? jika tidak mengapa menghadkan mutaah hanya dizon perang? (dan mensabitkan pengharamannya kerana tidak lagi berperang?!) Apa beda kedua2 kes ini?

3) Apakah cara nikah mutaah sekarang ini berbeza dengan nikah mutaah zaman Rasulullah saaw sehingga 'tag' zina dituduhkan kepadanya?

4) Nikah (bukan nikah mutaah) yg bersyarat, misalnya: "Kita nikah malam ni, esok kita cerai," "kita nikah sekarang, petang kita cerai"sah dari hukum syarak atau tidak?

5) Nikah sementara kaum wahabi dengan niat utk talak, serta perbuatan merahsiakan niat hati utk menceraikan isterinya selepas waktu tertentu. (kalau mutaah, waktu ditetapkan dan kedua pasangan tidak teraniaya, tetapi dalam kes ini si isteri tidak mengetahui dirinya itu dikahwini secara sementara dan akan ditalak secara terancang):


FATWA SYEKH BIN BAZ 揘IKAH DENGAN NIAT TALAK
Reply

Use magic Report

Follow Us
 Author| Post time 12-6-2008 10:41 AM | Show all posts
[quote]Originally posted by billionaire at 12-6-2008 07:35
benar. Telah keluar fatwa dari 揕ajnah Daimah
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 12-6-2008 10:42 AM | Show all posts
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi. Oleh karena itu ia ingin menyelamatkan dirinya (dari perbuatan haram) maka ia berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu (dengan perempuan di negera yang ia tuju), kemudian ia akan menceraikannya tanpa ia memberitahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentang rencana perceraiannya. Bagaimanakah hukumnya .?

Jawaban
Nikah dengan niat talak itu tidak akan lepad dari dua hal.

Pertama : Di dalam akan ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satu bulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nikah mut'ah da hukumnya haram.

Kedua : Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hukumnya menurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnya rusak (tidak sah), karena mereka mengatakan bahwa yang diniatkan itu sama dengan yang disyaratkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya segala amal perbuatan itu (diterima atau tidak) sangat tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang itu adalah apa yang ia niatkan". [Muttafaq 'Alaih]

Dan jika seseorang menikahi seorang perempuan yang telah talak tiga dari suaminya (dengan niat) agar perempuan itu menjadi halal lagi bagi suami yang pertama, lalu suami yang kedua akan menceraikannya, maka nikahnya (suami yang kedua) tidak sah, sekalipun akadnya dilakukan tanpa syarat. Sebab, apa yang diniatkan itu sama dengan apa yang disyaratkan. Maka jika niat nikahnya adalah untuk menghalalkan suami yang pertamanya kembali kepada mantan istrinya, maka akadnya rusak, dan demikian pula niat nikah mut'ah merusak akad. Inilah pendapat ulama madzhab Hanbali,

Pendapat kedua di kalangan para ulama dalam masalah di atas adalah sah saja seseorang menikahi perempuan dengan niat akan menceraikannya apa ia kembali ke negaranya, seperti para mahasiswa yang pergi keluar negeri untuk belajar atau lainnya. Alasan mereka adalah bahwa si laki-laki itu tidak memberi syarat (di dalam akad), sedangkan perbedaan nikah seperti ini dengan nikah mut'ah adalah bahwa apabila batas waktu dalam nikah mut'ah itu habis maka perceraian dengan sendirinya terjadi, dikehendaki oleh suami maupun tidak ; berbeda halnya nikah dengan niat talak. Nikah dengan niat talak itu memungkinkan bagi suami menjadikan istrinya untuk selama-lamanya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut saya, ini shahih dan itu bukan mut'ah, sebab defenisi mut'ah tidak cocok untuk nikah dengan niat talak, akan tetapi hukumnya tetap haram karena merupakan penipuan terhadap istri dan keluarganya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan perbuatan curang dan penipuan. Dan sekiranya si perempuan (istri) mengetahui bahwa si lelaki itu tidak ingin menikahinya kecuali untuk waktu tertentu saja, niscaya perempuan itu tidak mau menikah dengannya, demikian pula keluarganya.

Kalaulah ia tidak rela jika putrinya dinikahi oleh seorang dengan niat akan menceraikannya apabila kebutu*annya telah terpenuhi, maka bagaimana ia rela memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang ia sendiri tidak rela menerima perlakuan seperti itu. Perbuatan seperti ini sudah sangat bertentangan dengan iman, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Tidak beriman seseorang diantara kamu, sebelum ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya". [Muttafaq 'alaih]

Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yang menjadikan pendapat yang rapuh diatas sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh siapapun. Mereka pergi ke luar negeri hanya untuk menikah, mereka tinggal bersama istri barunya yang ia nikahi dengan niat talak dalam batas waktu semau mereka, dan setelah puas mereka tinggalkan ! Ini juga sangat berbahaya di dalam masalah ini, maka dari itu menutup rapat-rapat pintunya adalah lebih baik, karena banyak mengandung unsur penipuan, kecurangan dan pelecehan, dan karena membukanya berarti membuka kesempatan kepada orang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas larangan Allah.

[Fatawa Mar'ah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 48-49]
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 12-6-2008 12:23 PM | Show all posts
panjangnya, so perlu setelah anda membawa segala keterangan anda sendiri, perlu lagi saya buktikan bahawa pernikahan bertempoh tidak bersalahan dengan syariat ? sekali lagi: mudah bukan?


soalan tak terjawab lagi tu bang....
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 12-6-2008 01:08 PM | Show all posts
Jadi kesimpulannya...TIDAK SAMA maksud dari syiah yang sesat dengan fatwa syaikh Bin BAzz -rahimahullah- tersebut .

Karena antum sebutkan tentang mut'ah ini sudah dibahas di thread yang lain, ana tentu malas melayani antum dalam hal ini.
Tapi ana mau mengajak kaum muslimin (terutama yang bukan syiah) berfikir tentang bahayanya syiah ini dan mut'ahnya. Bahwa tidak mungkin Islam yang suci dan amat mulia ini mengajarkan hal yang amat rendah seperti nikah mut'ah syiah itu.

Ahsannya ana cantumkan fatwa syaikh Bin Bazz secara lengkap disini Tanya :

Ada sebagian kaum Muslimin yang bepergian jauh ke luar negeri untuk studi atau keperluan lainnya. Apakah boleh bagi mereka menikah di sana dengan niat thalak? Lalu apa bedanya nikah seperti itu dengan nikah mut抋h? Saya memohon penjelasannya.

Jawab :

Menikah di luar negeri itu mengandung bahaya besar dan sangat berbahaya, maka tidak boleh pergi ke luar negeri kecuali dengan syarat-syarat yang penting. Sebab pergi ke luar negeri itu dapat menyebabkan kekafiran kepada Allah dan dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan, seperti minum minuman keras (khamar), melakukan zina dan tindak keja-hatan lainnya. Maka dari itulah para ulama menegaskan haramnya beper-gian ke negara-negara kafir, sebagai pengamalan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :

&#1571;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1585;&#1616;&#1610;&#1618;&#1569;&#1612; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618; &#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1616; &#1605;&#1615;&#1587;&#1618;&#1604;&#1616;&#1605;&#1613; &#1610;&#1615;&#1602;&#1616;&#1610;&#1618;&#1605;&#1615; &#1576;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614; &#1571;&#1614;&#1592;&#1618;&#1607;&#1615;&#1585;&#1616; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1588;&#1618;&#1585;&#1616;&#1603;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;.

揂ku tidak bertanggung jawab atas setiap Muslim yang bermukim (tinggal) di tengah-tengah masyarakat musyrikin.
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 12-6-2008 01:10 PM | Show all posts
Originally posted by billionaire at 12-6-2008 11:23
panjangnya, so perlu setelah anda membawa segala keterangan anda sendiri, perlu lagi saya buktikan bahawa pernikahan bertempoh tidak bersalahan dengan syariat ? sekali lagi: mudah bukan?


s ...


  Tak ape jika kau tidak faham, yang ana pentingkan adalah kaum muslimin yang jiwanya masih bersih dan tidak pernah bermut'ah agar tidak tercemar hatinya dengan keburukan ini
Reply

Use magic Report

Post time 12-6-2008 01:39 PM | Show all posts
Originally posted by ikhwanindo at 12-6-2008 01:10 PM


  Tak ape jika kau tidak faham, yang ana pentingkan adalah kaum muslimin yang jiwanya masih bersih dan tidak pernah bermut'ah agar tidak tercemar hatinya dengan keburukan ini


Ya...bermutaah dengan cara yang ditunjukkan oleh ulama al-kazzab wahabi enggak apa-apa deh.
Reply

Use magic Report

Post time 12-6-2008 02:23 PM | Show all posts
ok...  saya bagi peluang semula tak merge.  dan kita tengok apa perbezaan.
tapi kalau dok balik macam thread yang lama tu saya mergekan semula.
ni pun dah ada nak mula jadi macam yang dulu.  
Reply

Use magic Report

Post time 12-6-2008 02:45 PM | Show all posts
Originally posted by ikhwanindo at 12-6-2008 01:10 PM


  Tak ape jika kau tidak faham, yang ana pentingkan adalah kaum muslimin yang jiwanya masih bersih dan tidak pernah bermut'ah agar tidak tercemar hatinya dengan keburukan ini

Ya, sudah cukup bagi kami apa yg dinyatakan ulama anda bahawa bertempoh tidak membatalkan nikah. Namun, saya lebih berminat nak tahu jawapan anda atas soalan2 saya yg masih tidak terjawab.
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 12-6-2008 03:10 PM | Show all posts
Ana tak berniyat mau berdebat dengan mereka tuan mod ibnur, ini pun hanya info ajer buat kaum muslimin agar tak tertipu dengan ajaran-ajaran syiah yang sesat dan menyesatkan, tuu ajer. Manfaat insya Allah, semoga menjadi amal ibadah buat diri ana yang penuh dosa ini, amin. Jazakallah khair akhi ibnur
Reply

Use magic Report

Post time 12-6-2008 08:27 PM | Show all posts
ya tidak berniat berdebat, tetapi sekadar memberikan informasi2...ya bagus kaedah pemberian maklumat ini.  

Kami pun tak berniat berdebat tuan mod Ibnur, cuma mau berkongsi pula informasi yg ada pada kami kepada kaum Muslimin, agar kaum Muslimin tidak terpedaya dengan fitnah kaum wahabi terhadap kami ini.
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


 Author| Post time 13-6-2008 02:44 PM | Show all posts
Allah berfirman: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam揫/i] (QS al Anbiya : 107)
Al Islam, adalah rahmat bagi semesta alam, di mana segala sesuatu dalam Islam itu adalah mulia, tinggi, mudah, indah, lengkap, solusi bagi setiap masalah kemanusiaan, pemutus dalam segala perkara, etc.

Sedangkan apa yang di lakukan syiah dengan mut'ahnya?
1. Mereka hancurkan tatanan masyarakat Islam dengan melahirkan anak-anak yang menghancurkan susunan nasab setiap individu Islam.
2. Mereka hancurkan harga diri muslimah (SETIAP MUSLIMAH AMAT BODOOOOH JIKA MAU DI MUT'AH) dengan mencampuri mereka tanpa setahu orang tua si perempuan, lalu membelinya setelah itu di tinggalkan begitu saja dengan janin yang ada di perutnya, wal iyadzubillah.
3. Mereka hancurkan kebahagian rumah tangga Islam yang berbahagia dengan masuknya penyakit-penyakit kotor kepada sang suami, AIDS, Siphilis, gonorhea, etc dan menularkannya kepada sang istri yang sah padahal si istri tidak bersalah sama sekali.
4. Mereka buat seakan-akan orang tua tidak mempunyai harga diri sama sekali dengan di ambilnya anak-anak perempuan mereka tanpa izin dan ridho mereka, untuk apa? Apa untuk di bahagiakan? TIDAK, tapi untuk di kawini sebagaimana layaknya binatang (yang suka sama suka lalu langsung ajer kawin) lalu di tinggalkan. Tanyakan kepada setiap orang tua, APAKAH MAU ANA MEREKA DI MUT'AH??? Si Al Kadzzab KOMEINI ajer tak mau anaknya di mut'ah.
5. Mereka buat wajah ISlam ini rendah dan hina, lihatlah cacian dan makian orang-orang kafir kepada Islam ketika melihat nikah Mut'ah ini dan akibat yang di timbulkannya? Masih lebih bagus lagi orang-orang kafir yang berzina, mereka berzina karena syariat mereka yang tidak JELAS soal hukuman berzina ini, lalu mereka melakukannya karena suka sama suka, lalu berakhir dengan pernikahan yang sah (menurut syariat mereka). Walau banyak yang hancur di tengah jalan, tapi setiap orang kafir itu pasti berniyat untuk hidup berdua selamanya di awal pernikahannya. Tapi bagaimana dengan seorang muslimah yang di mut'ah ?!?!? Bertemu laki-laki, suka sama suka, lalu hanya dengan perantara ustadz, di sepakati jumlah maharnya (Bayarannya), di sepakati lama waktu mut'ahnya (bahkan bisa hanya sekali sex ajer), lalu setelah itu di tinggalkan. YUP....orang-orang kafir juga bisa melakukan itu semua, tapi dengan seorang prostite/wanita jalang yang di Indo ini di panggil "Perek".
6. Mereka hancurkan tatanan hidup umat Islam yang menginginkan kekhilafahan. Kekhilafahan berasal dari keluarga ISlami yang bahagia, bukan dari keluarga yang berpenyakit dan penganut sex bebas dengan nama lain mut'ah. Memang syetan selalu menamakan sesuatu yang haram dengan nama-nama yang tidak semestinya.
7. Mereka melakukan sesuatu yang FITRAH diri mereka sendiri menolaknya.

Lihatlah ketika Pour Muhammady, Menteri Dalam Negeri Iran, mengatakan bahwa konsep nikah mut`ah dimaksudkan guna memenuhi 慿ebutu*an
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 13-6-2008 03:08 PM | Show all posts
KAUM MUSLIMIN yang berbahagia, lihatlah...tokoh syiah ajer menganggap mut'ah itu tidak bagus. Tanyakan kepada mereka...mengapa kamu mendakwahkan sesuatu yang kamu sendiri mengingkarinya ?!?!? Lihat ulama kita ahlussunnah wal jamaah, jika mereka mengatakan kebenaran mereka TIDAK AKAN surut selangkahpun ke belakang. Karena yang mereka katakan adalah haq dan mereka tidak meragukannya sedikitpun walau seujung kuku.

Dari sini kita mengetahui, TAK MUNGKIN...TAK MUNGKIN....TAK MUNGKIN... Islam yang rahmatan lil alamin ini telah menghalalkan mut'ah TAK MUNGKIN. Kehancuran tatanan umat akibat mut'ah itu telah menjawab semua hujjah-hujjah para pembelanya yang mau agar mut'ah ini di halalkan. Dan segala kenyataan ini adalah salah satu kepastian bahwa syiah adalah ajaran yang tidak benar dan bukanlah ajaran Islam yang benar. Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut抋h itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan tata sosiol masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.

Kita umat Islam CUKUP hanya mengamalkan apa yang di katakan Al Qur'an, sunnah dan bagaimana para sahabat mengamalkannya dan melakukannya di masanya. Karena dengan pengamalan mereka Islam ini pernah jaya sampai tersebar ke daratan Eropa, dan menguasai dunia. Ini semua dengan aqidah para sahabat, BUKAN Aqidah syiah bahkan merekalah yang MENGHANCURKAN Syiah.   Alhamdulillah



   


[ Last edited by  ikhwanindo at 13-6-2008 02:34 PM ]
Reply

Use magic Report

Post time 13-6-2008 03:57 PM | Show all posts
waduh, kamu lagi!
Bila soalan tidak dijawab katanya lagi sibuk dengan urusan pejabat, namun bila didiamkan, dia datang sambil menabur najisnya.

anda c&p tapi tak memahaminya: Nah baca ni sekali lagi:

SayyedHusain Khomeini (cucu dari pemimpin revolusi Iran si Khomeini)menyampaikan kepada Al-Arabiyya.net bahwa pernyataan menteri DalamNegeri merusak nama-baik kaum perempuan dan kepribadiannya, khususnyakarena梔engan pernyataan tersebut梞ereka melihat diri merekaseolah-olah sebagai barang dagangan di tangan kaum laki2 yang ahliagama ataupun yang bukan.

Husainjuga berkata, 揑ni adalah urusan kaum perempuan sendiri, dan merekasendirilah yang memutuskan tentangnya, bukan kaum laki2, yang ahliagama maupun yang bukan擺/b] Adapun tentang adanya praktik nikah mut`ah itusendiri di Iran, Husain mengatakan, 揌al itu memang tersebar di Iransebagai suatu konsep. Sebagian pemuda melakukaknnya, dan sebagiannyayang lain tidak tertarik kepadanya sedikit pun dan lebih mengutamakanpersahabatan dan percintaan semata. Kebanyakan pemuda yangmempraktikkan nikah mut`ah melakukannya karena kesulitan2 ekonomis,akibat tidak mampu membangun rumahtangga dan keluarga. Sehingga merekaterpaksa menyalurkan dorongan nafsunya melalui kawin mut`ah.
Reply

Use magic Report

Post time 13-6-2008 04:05 PM | Show all posts
Si Flasher ni lagi?

Apa yg difikirkan oleh saudara kita dari indonesia ini? Dia berkali2 gagal menjawab soalan, masih sahaja mahu membawakan isu2 baru. Soalan saya dalam thread ini sahaja masih gagal dijawabnya. Beliau telah cukup ditelanjangi berkali-kali, namun masih sahaja dibiarkan pergi, langsung dia kembali mohon ditelanjangi lagi. Tetapi Memang beginilah yg dilakukan Imam kami, apabila Imam Ali a.s membiarkan pergi si musuh yang bertelanjang bulat saat pedang sudah hampir membunuhnya.

Selama ini saya hanya menjawab nya sahaja, kini saya mula terfikir2 utk membuka satu thread khusus tentang wahabi  hanya khusus buat Ikhwan Indo. Nantilah saya fikirka, tapi dengan kejahilan Ikhwan Indo, ini saya rasa biarlah beliau dengan dunia keanak2akannya itu: "Yang ditelanjangi, dilepaskan, dan kembali lagi sekadar utk ditelanjangkan sekali lagi."
Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CariDotMy

4-2-2025 11:50 AM GMT+8 , Processed in 0.092249 second(s), 32 queries , Gzip On, Redis On.

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list