Terdakwa tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia, seperti Bom Bali I tahun 2002, bom natal tahun 2000 terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar dan menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010. Buronan yang ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011 ini, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek meminta maaf pada seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pemboman enam gereja yang dilakukannya pada malam Natal tahun 2000 silam. Hal ini ia ungkapkan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).
"Saya meminta maaf khususnya terhadap umat Kristiani terutama yang di Jakarta. Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek dengan mata berkaca-kaca.
Selain itu, Patek juga kembali meminta maaf pada seluruh korban dan keluarga korban peristiwa Bom Bali I. Baik korban warga negara Indonesia dan warga negara asing dan terhadap dunia internasional. Ia mengaku sejak awal sempat menolak rencana bom Bali dan bom malam Natal. Namun, penolakannya selalu dipatahkan Dulmatin yang lebih dianggapnya senior.
"Saya dan istri juga meminta maaf pada pemerintah karena membuat surat paspor dengan cara-cara yang tidak benar," tuturnya.
Usai mengungkapkan permintaan maafnya, Patek pun digiring petugas meninggalkan ruang sidang. Siang ini, Patek dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negara Jakarta Barat. Hal yang memberatkannya adalah keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali I dan Bom malam Natal tahun 2000.
Pada Bom Bali I, ia berperan sebagai peracik bom. Peristiwa ini mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi yakni di sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Sementara pada bom malam Natal, ia terlibat dalam peledakan bom di enam gereja di Jakarta, yakni Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
|