|
[Dunia]
Bela 'Dewa Patung' Menjadi Popular di Thailand
[Copy link]
|
|
Patung pun scary...carik patung comel2 xleh ke |
|
|
|
|
|
|
|
mcm pernah ku dengar agreement sebegini..tapi di mana ya?
|
|
|
|
|
|
|
|
babydoll replied at 31-5-2015 09:25 PM
mcm pernah ku dengar agreement sebegini..tapi di mana ya?
kat board mps bella ada post pasai cite nih..
cuba try cari ' anak kerak ' |
|
|
|
|
|
|
|
Ada beda kah dgn meleis BN yng bernazar jalan kaki dr besut ke putrajaya tatkala BN menang di besuk tempohari? Sama jah meleis or siam...teda beda
|
|
|
|
|
|
|
|
patung tu bole gerak tak?
DJ Bookko bodo je. pdahal luck sendiri p percaya patung |
|
|
|
|
|
|
|
mau mati tekejut malam2 tgk patung ni tepi katil |
|
|
|
|
|
|
|
lama2 mesti makan diri gak.. tunggu je la |
|
|
|
|
|
|
|
haaaa!! btol2!! sbb rasa cm baru je dgr pasal agreement gini.dok pikir2..dlm tv ke,baca kt mana2 ke..
yes,kt bod mps. tenkiu laling tlg ingatkan..
|
|
|
|
|
|
|
|
C.K replied at 31-5-2015 11:53 PM
Ada beda kah dgn meleis BN yng bernazar jalan kaki dr besut ke putrajaya tatkala BN menang di besu ...
Beza sis...bernazar bukan syirik..
Contoh kalau anak kau lulus peperiksaan kau bernazar untuk berpuasa...itu bukan syirik...
Akak rasa kau perlu memahami maksud syirik |
|
|
|
|
|
|
|
Kakak pergi buka kitab semula apa itu definisi nazar dan apa harus dinazarkan dan sejenis nazar yg bagai mana menurut hukum...kakak jgn malukan diri kakak itu
|
|
|
|
|
|
|
|
C.K replied at 1-6-2015 05:00 PM
Kakak pergi buka kitab semula apa itu definisi nazar dan apa harus dinazarkan dan sejenis nazar yg ...
:: Pengertian Nadzar Dan nazar ::
Pengertian Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari’at Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.
Syarat nadzar meliputi: (1) Berakal (2) Baligh 3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:
– –
Artinya: “Diriwayatkan darilbnu Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nadzar itu ada dua macam:
Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah satujutarupiah”.
Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: “Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.
Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan seperti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: “Kaffarat nadzar itu kaffarat sumpah”.” (HR. Muslim)
Tapi jika nadzar itu merupakan kemak-siatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian, dan bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:
: : . ”
Artinya: “Diriwayatkan dariAisyah ra dari Nabi saw bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaatiAllah maka hen-daklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya”.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat.Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kaffarat. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi saw lalu berkata: WahaiRasulullah, sesung-guhnya aku telah bernadzar menabuh gendang dihadapanmu. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu”. “(HR. Abu Dawud)
Menurut Hadits ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan. Padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan).
Jika ia mubah maka Hadits di atas merupakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama.
Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih menjadi hutangnya kepada Allah. Kaffarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan ke-luarganya atau memberi mereka pakaian atau dengan memerdekakan seorang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus ber-puasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut.
Hukum nadar
Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)
Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
- - - - - -
“Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)
Jika nazar tidak mampu ditunaikan
Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?
Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
Memerdekakan satu orang budak
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89) |
|
|
|
|
|
|
|
Semua patung2 tu muka yg myeramkan...x boleh ke pilih yg comel2 sikit... |
|
|
|
|
|
|
| |
|