Polis Jakarta Selatan menahan penyanyi dangdut Velline Chu (40) dan suaminya karena penyalahgunaan syabu, lapor Tribunnews.
Mereka ditahan di kediaman mereka di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi pada 8 Januari sekitar pukul 10 malam.
Kredit foto: Beritabatavia.com
Ketika ditahan, polis mendapati barang bukti berupa satu klip syabu seberat 0.08 gram dan sisa syabu yang sudah dipakai seberat 2.78 gram.
Selain itu, polis juga merampas dua alat hisap syabu dan satu unit telefon bimbit.
“Barang yang dirampas adalah satu bungkus syabu seberat 0,08 gram, dari paip berisi sabu sisa pakai 2,78 gram,” kata polis.
Velline Chu ditahan bersama suaminya ketika sedang menunggu bekalan syabu yang dibelinya.
“Polisi menemukan adanya pemesanan dadah jenis sabu oleh saudari VC, setelah memesan barang tersebut diambil suaminya,” kata polis.
Sumber: Suara Merdeka |