CariDotMy

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

View: 1343|Reply: 3

edisi seberang: Papua tubuh negara sendiri?

[Copy link]
Post time 9-2-2012 02:00 PM | Show all posts |Read mode
VIVAnews - Sidang lanjutan kasus makar “Presiden Papua” dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, berlangsung Rabu 8 Februari di Pengadilan Negeri Jayapura.

Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan dirinya sebagai Presiden Negara Republik Federal Papua Barat dalam Kongres Rakyat Papua III menolak dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar.

"Kami menolak dakwaan sebab selama ini kami melakukan
perjuangan dengan cara damai, beradab dan bermartabat, sehingga tidak melanggar aturan," tegas Forkorus Yaboisembut kepada wartawan usai sidang pembacaan eksepsi.

Perjuangan, lanjutnya, dilakukan tanpa kekerasan, tanpa senjata sebab akan banyak korban dan melanggar HAM. "Orang akan banyak mati bila kami berjuang dengan kekerasan," singkatnya.

Forkorus juga meminta pemerintah Indonesia berhenti memaksakan bangsa Papua menjadi bangsa Indonesia. "Stop memaksa kami menjadi bangsa Indonesia, kami bangsa Papua berhak menentukan nasib kami sendiri," tegasnya.

Forkorus Yoboisembut yang juga Ketua Dewan Adat Papua DAP juga mengklaim, selain memiliki 35 pengacara dalam negeri juga memiliki 6 orang pengacara internasional di Brussel, Belgia. "Enam pengacara internasional ini akan mendaftarkan Negara Federal Republik Papua Barat di Perserikatan Bangsa Bangsa PBB. Ini surat mereka," ujar Forkorus sambil menunjukan surat dari 6 pengacara Internasional tersebut.

Menurutnya, tugas pengacara mereka di tingkat internasional adalah memberitahukan dan mendaftarkan negara Federal Republik Papua Barat di PBB, menggugat aneksasi negeri Papua Barat ke Mahkamah Internasional. “Tugas mereka memberitahukan negara Federal Republik Papua Barat ke PBB, menggugat aneksasi Papua Barat ke Mahkamah Internasional," paparnya.

Forkorus Cs mengklaim surat pendaftaran Negara Federal Republik Papua Barat telah didaftarkan ke Sekretariat PBB oleh pengacara internasional mereka pada tanggal 26 Januari lalu. Sementara salinan suratnya telah diterima Forkorus Cs dua hari setelah pendaftaran surat itu ke PBB yakni tanggal 28 Januari. (umi)
• VIVAnews

http://nasional.vivanews.com/news/re...tarkan-ke-pbb-

Rate

1

View Rating Log

Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 9-2-2012 10:13 PM | Show all posts
cemana nanti player indon kalau nationality papua......
Reply

Use magic Report

Post time 9-2-2012 11:13 PM | Show all posts
cemana nanti player indon kalau nationality papua......
LeaPMarie Post at 9-2-2012 22:13


x layak ler..
Reply

Use magic Report

Post time 10-2-2012 02:02 PM | Show all posts
ok la tu...tubuh negara sendiri..bangsa pun dah berbeza sangat dengan indonesia..
Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CariDotMy

22-12-2024 12:46 AM GMT+8 , Processed in 0.048181 second(s), 21 queries , Gzip On, Redis On.

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list