dia masih keturunan ke - 6? gigih beraden bagai? sebab gelar tu dr belah ibu? anak pun dr belah ibu(mawar)? gigih beraden bagai ..
B. Yang berhak menyandang gelar raden yaitu: 1. Sampai turunan keenam tanpa memandang garis keturunan ayah atau ibu. Setelah turunan keenam yaitu turunan ketujuh sampai turunan di bawah dan seterusnya yang berhak menyandang gelar raden hanya keturunan garis ayah saja. 2. Masih ada hubungan daerah bangsawan dari Jawa, Madura, Bnaten, keturunan sunan, keturunan bupati yang diangkat pemerintah, smeua yang diberikan ganjaran dari pemerintah. Kesemuanya itu hanya dari garis keturunan ayah. 3. Cucu garis ibu dari putri bupati untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Setelah keturunan berikutnya boleh menyandang raden asal garis keturunan dari ayah.
|